Sebanyak 28 unit Kendaraan Bermotor Ditertibkan Sat Lantas Polres Sarmi

SARMI,- Dalam rangka menertibkan kendaraan maupun pengendara di kabupaten sarmi, polres sarmi melalui satuan lalu lintas laksanakan penertiban kendaraan bermotor pagi tadi bertempat di kantor samsat sarmi yang beralamatkan di jalan syamor kelurahan mararena distrik sarmi. ( Rabu, 10/08/2022 )

Penertiban ini digelar dalam rangka menjelang 17 Agustus 2022 sekaligus relaksasi pajak tahun 2022. Kasat lantas polres sarmi Ipda Warsito, SH seusai kegiatan penertiban berupa razia juga memberikan apresiasi atas kerjasama antara satuan lalu lintas dan jasaraharja kabupaten sarmi dalam menertibkan kendaraan bermotor yang ada di kabupaten sarmi.

Dari hasil penertiban setidaknya ada 28 unit kendaraan yang berhasil terjaring diantaranya 3 unit roda empat(R4) dari roda 6 (R6) dan 25 unit roda dua (R2 ) yang berhasil kami amankan dan memberikan teguran tertulis serta tilang, namun adapun kendaraan yang telah mati pajaknya, kami langsung mengarahkan pengendaranya untuk segera mengurus perpanjangan pajak di samsat sarmi,”ujarnya.

Selain penertiban adapun dikmas lantas melalui edukasi kepada pengendara yang tidak mentaati aturan berlalu lintas serta adapun pembagian bendera merah putih kepada pengendara yang dinyatakan lengkap dalam administrasi dan kelengkapan kendaraan bermotor.

(A-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *