Polresta Jayapura Kota,- Lagi, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama dengan Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota gagalkan penyeludupan Narkotika jenis Ganja yang dikemas didalam dua karung rinjani bertempat di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Kamis (4/8) siang.
Barang bukti tersebut diamankan bersama pemiliknya berinisial GR (32) saat hendak naik ke atas Kapal KM. Labobar dengan tujuan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (5/8) siang.
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek KPL Jayapura Ipda Wajedi, S.H., M.Si bersama Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Aipda Dedes saat melakukan pengawasan atau monitoring barang terlarang naik ke atas kapal.
“Seperti biasa, rutinitas kami melakukan pengamanan arus penumpang kapal yang turun dan naik, disamping mengamankan kami juga memantau atau melakukan pengawasan terhadap penyelundupan barang-barang terlarang seperti miras dan narkotika,” pungkasnya.
Lebih lanjut jelas Kapolsek, saat memantau arus penumpang naik, terlihat GR dengan gerak-gerik mencurigakan saat hendak melewati pos pemeriksaan, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan miliknya.
“Dua tas rinjani milik GR kami periksa dan didapati barang yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja didalamnya yang dikemas berupa 1 (satu) karung ukuran sedang bermerk Roots Rice, 1 (satu) kantung nelon warna Oranye yang didalamnya ada 4 paket plastik bening ukuran sedang dan 1 (satu) kantung plastik warna kuning yang berisikan tiga paket ukuran sedang serta satu palastik warna hitam yang didalamnya berisikan lima paket ukuran sedang. Kini pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota” pungkas Kapolsek.
Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, GR juga merupakan pemain lama yang sudah menjadi target mereka, dimana beberapa waktu lalu saat hendak ditangkap diseputaran Dok IX, GR bersama rekan-rekannya melakukan perlawanan dengan melempar petugas kemudian kabur melarikan diri.
“Dari hasil timbang barang bukti milik GR diketahui total barang haram yang hendak dibawanya ke Manokwari tersebut sebanyak 1.973, 64 Gram, hampir mencapai 2 Kilogram,” ungkap Iptu Alam.
Iptu Alam menambahkan, kini GR telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
(A-01)