Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial BG (22) warga Klofkamp yang diduga merupakan pelaku curanmor tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bertempat di Kompleks Belakang Mesjid Raya Baiturrahim Jayapura Distrik Jayapura Utara, Rabu (3/8) siang.
Saat dikekuk BG sempat melarikan diri, namun dengan sigap Tim Resmob Numbay dengan dipimpin Kanitnya Aiptu A. Serosero berhasil menciduknya, pengejaran dilakukan mulai dari Belakang BRI Klofkamp hingga terakhir ia dibekuk di belakang Mesjid Raya Baiturrahim Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui di ruang kerjanya (Kamis 4/8 siang) membenarkan penangkapan BG tersebut.
AKP Handry mengatakan, BG ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Korban bernama Imron (42) atas kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yakni satu unit SPM Honda Astrea yang hilang pada Senin (25/7) sekira Pukul 01.00 dini hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal, BG mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian motor milik korban, namun dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian melainkan bersama dua rekannya yang kini telah kami kantongi Identitasnya,” ujar AKP Handry.
Lebih lanjut AKP Handry menjelaskan, usai mengambil motor korban kemudian ia menyembunyikannya di seputaran Argapura di salah satu kerabatnya kemudian pada tanggal 29 Juli 2022 BG menjual motor korban tersebut kepada seseorang di Kabupaten Keerom seharga 1,3 juta rupiah.
“Tim kemudian bergegas ke Keerom dan mengamankan satu unit SPM yang dijual oleh BG, sementara pembelinya tidak mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil curian karena BG berjanji akan mengantarkan surat-surat kepemilikan kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Kini BG bersama barang bukti SPM milik korban telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyidikan atas perbuatannya tersebut, sementara untuk kedua rekannya masih dilakukan penyelidikan terkait keberadaan mereka.
“BG juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama dimana ia pernah menjalani hukuman atas perkara yang sama di Lapas Abepura dan diketahui dari hasil pemeriksaan, sepanjang Bulan Mei hingga Juli Tahun 2022 telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di Kompleks Klofkamp Jayapura,” tandasnya.
Ia pun menegaskan, Tim dan Penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap beberapa aksi curanmor yang dilakukan BG. “Dia merupakan spesialis, untuk itu kami akan lebih mendalami pemeriksaan terhadapnya, diduga BG memiliki sindikat pelaku pencurian karena ia merupakan residivis dan sudah berulangkali melakukan perbuatan tersebut,” tutup AKP Handry.
(A-01)