AWASJATIM.COM II PASURUAN-Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pasuruan kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (30/07/2022) di dalam rumah di Dsn. Kalitengah, Ds/Kel. Oro-oro Pule, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan.
Tersangka seorang pria berinisial SH (27), Pekerjaan Swasta, alamat Dsn. Kalitengah Rt/Rw. 02/105, Ds/Kel. Oro-oro Pule, Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan.
Dari tersangka SH (27) ini telah disita barang bukti berupa :
- 2 (Dua) kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis Sabu.
- 1 (satu) buah timbangan Elektrik warna hitam.
- 2 (dua) buah timbel timbangan.
- 8 (delapan) bendel plastik klip ukuran kecil.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah sendok plastik warna ungu.
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam.
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna biru beserta kartu Smartfren.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya yang sebelumnya dilakukan pengintaian, dan tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang yang ada di tangannya atau dalam penguasannya. Dan hal ini kami selalu konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.
“Tersangka ditangkap saat sedang memakai barang haram tersebut di rumah, Tim Kami akhirnya melakukan penggrebekan segera dengancepat menangkap dan mengamankannya,” ujarnya.
“Beberapa barang bukti dan alat prekursor narkoba yang kami temukan dari tangannya, Tersangka ini berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian tetap kami lakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat,” sambungnya.
“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba menegaskan, siapapun yang terlibat dalam jual beli Narkoba, maka kami tidak akan pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. yang bertekad “Pasuruan Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
“Kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar, yang tiap saat bisa mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram Narkoba yang bisa merusak kesehatan dan generasi muda, jangan takut dan segan untuk melaporkan peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita, Silahkan laporkan ke kepolisian, kami menjamin saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang,” pungkasnya. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Team/Red-Humas)