AWASJATIM.COM || KOTA KEDIRI- Peristiwa penganiayaan terjadi di Gg 4 Kelurahan Bujel Kota Kediri pada Selasa sekitar jam Tujuh malam, (12/07/2022). Kini sudah memasuki tahap proses Hukum.
Jum’at 23 Juli 2022 M.Zamroni di dampingi kuasa hukumnya Dedi Irawan, S.H memenuhi panggilan penyidik Polres Kota Kediri untuk dimintai keterangan terkait laporanya.
“Alhamdulilah proses pencarian keadilan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ER, kini sudah masuk ke tahap permintaan keterangan, saya ucapkan terimakasih atas kerja cepat Penyidik Polres Kota Kediri” Tutur M. Zamroni.
Lebih lanjut pengacara muda nyentrik asal Nganjuk menuturkan, “Hari ini saya dampingi Klien terkait penganiayaan yang di lakukan oknum guru SD yang beberapa waktu lalu jadi berita dibeberapa media online,” Tuturnya.

Akibat penganiayaan tersebut klien saya ‘korban’ mengalami luka di kaki dan harus menjalani oprasi.Saya harap pihak kepolisian segera memanggil terlapor ,terkait beberapa media yang sudah memberitakan kasus ini ada koreksi dari korban itu bukan perkelahian namun penganiayaan, semua kita serahkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini dan Terimakasih kepada rekan-rekan LSM dan media yg sudah mengawal perkara ini imbuhnya, Dedi.
Di tempat terpisah Indra Eka Ketua LSM Gelora Cinta Negeri yang menyoroti kasus ini menuturkan ” Korban (M. Zamroni) merupakan anggota LSM Gelora Cinta Negeri. Terlepas dari hal tersebut perbutan pelaku tidak mencerminkan prilaku seorang guru, saya sangat prihatin dengan sifat dan sikap oknum guru tersebut. Hal ini perlu di tindak tegas dan kepala dinas pendidikan hendaknya memberhentikan guru yang berprilaku kurang terpuji dan kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” Tandasnya. (Team/Red)