JAKARTA, AWASJATIM. COM– Jelang hari anak Nasional tanggal 23 juli Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap kasus penjualan anak balita berusia 8 bulan, bayi anak pasangan dari K dan S .
Ironisnya bayi tersebut tidak lain ponakan sendiri dari tersangka AM (51), yang dijual senilai Rp 30 juta, dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana kepada media, rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut Kholis jelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari seseorang yang dirahasiakan namanya, kemudian anggota kami menindak lanjuti melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan undercover buy atau dengan menjadi pembeli.”jelas Kholis.
Masih dikatan Kapolres, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam akhirnya tersangka AM berada di TKP Hotel D daerah Pademangan Jakarta Utara.
Modus penjualan bayi itu, tersangka AM menagih hutang sebesar 11 juta Kepada korban S Ibu si bayi dengan disertai beberapa ancaman, korban akan dilaporkn ke polisi dan akan diusir dari kontrakan milik rumah tersangka .
Dari ancaman yang di lakukan tersangka AM, akhirnya korban S pasrah untuk menjual bayinya atas inisiatif tersangka AM dan di unggah lewat pesanan instan dengan harga Rp 30 juta, sambung Kholis.
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Yunita Natalia Rungkat, Kasat Reskrim AKP Sangurah Wiratama kembali paparkan, motif itu untuk membayar lunas hutang namun tersangka juga punya motif lain mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi.
Untuk menguatkan pemeriksaan kepada tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp. 2000.000,- , 1 lembar screenshot bukti transfer rekening BRI an tersangka AM sejumlah Rp.1 juta, 1 unit Handphone, 1 buah kartu akses hotel dan 1 lembar bukti pembayaran kamar Hotel.
Untuk mempertanggung jawab perbuatan tersangka, polisi menjeratnya pasal 76f jo.83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Masih waktu yang sama Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa menjelaskan kasus yang berbeda, kasus pemerkosaan seorang gadis dibawah umur di Muara Angke yang dilakukan dua pria.
Kedua pria pelaku pemerkosa berinisial JP dan SS yang dilakukan di dermaga Kaliadem Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
” Peristiwa itu di laporkan ibu korban, dimana anaknya dibawah umur telah diperkosa dua pria di Kaliadem, Muara Angke.”kata Kholis
Kholis.menyebut,” Alhamdulillah kita bisa menangkap dua tersangka yaitu inisial JP dengan inisial SS, adapun di kasus pemerkosaan ini peran tersangka JP yaitu memegang tangan membuka celana hingga menyetubuhi korban.
Dan disaat peristiwa tersebut korban sudah berusaha meronta namun ketakutan sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka SS berperan meraba mencium dan memegang alat vital dari korban.” sebut Kholis.
Dari kejadian itu Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan yang bisa Sita yaitu pelampung yang ada bercak darah diduga bercak darah milik korban kemudian pakaian yang digunakan oleh korban maupun pelaku pada saat kejadian.
Dari kasus ini polisi menerapkan pasal 76d jo 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun Selain itu Polisi juga menerapkan pasal 76e jo 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tk/yons)