AWASJATIM.COM II NGANJUK-
Sejumlah advokat yang Tergabung Dr.Djatmiko & Patners siap mendampingi Ahli Waris dalam memperjuangkan hak tanah warisan.
Arif Budi Utomo bersama kakaknya, Sriyuni Utami, yang mengklaim sebagai ahli waris tanah yang salahsatunya saat ini ditempati oleh Kades Loceret kabupaten Nganjuk.
Arif mengaku sebagai anak terakhir dari tujuh bersaudara, anak dari (alm) Rasimin, selaku pemilik lahan tersebut dari peninggalan ayahnya (alm) Singotaruno.
Ia bersama Sriyuni Utami yang saat ini tinggal di Kebumen, Jawa Tengah, dengan di dampingi Team pengacara mendatangi lokasi tanah yang salah satunya di tempati rumah milik kepala Desa Loceret.
Menurut Arif, dirinya dan keluarga merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. “Dengan kejadian ini saya meminta keadilan, agar tanah tersebut dikembalikan ke yang berhak,” Tutur nya . Senin (18/07/2022).
Lebih jauh Arif menambahkan “Saya bersama keluarga sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum, Alhamdulilah kita didampingi team pengacara dibawah pimpinan DR.Wahyu Prijo Djatmiko,S.H.,M.H.,M.Sc.”tegas Arif.
Sementara Wahyu, selaku kuasa hukum Arif, membenarkan jika dirinya diminta untuk mendampingi sekaligus menyelesaikan permasalahan ini.
“Baru tadi saya diminta untuk menjadi kuasanya atas permasalahan tanah waris. Saya akan pelajari (kasusnya).
Saya sudah turunkan lima pengacara muda untuk menelusuri dan minta keterangan dari beberapa pihak termasuk kepala Desa Loceret. Jika bisa dilakukan upaya mediasi akan lebih baik, jika tidak akan kita lanjutkan ke upaya hukum,” tandasnya. (Redaksi)