Jayapura,– Direktorat Samapta Polda Papua melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kolaborasi Penyelamatan dan Evakuasi Dalam Tanggap Darurat Bencana Alam di Provinsi Papua Serta Launching Dan Penggunaan Aplikasi Serlok Bencana di Provinsi Papua yang bertempat di Aula Rastrasamara Polda Papua, Selasa (19/07).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dir Samapta Polda Papua Kombes Pol. Sondang R. D. Siagian, S.I.K., Kepala BPBD Provinsi Papua Welliam R Manderi, SIP., M.Si dan Kepala SAR Jayapura Marinus Benediktus Ohoirat, S.H.
Pada kesempatannya Dir Samapta Polda Papua menyampaikan pada pagi ini kita melaksanaan Penandatanganan Kolaborasi Penyelamatan Evakuasi Tanggap Darurat Bencana Alam.
“Kolaborasi ini merupakan sebuah kegiatan yang mendahului sebelum diberlakukannya status keadaan darurat dengan tujuan untuk mengatasi saat adanya terjadinya bencana alam yang menimpa pada masyarakat,” ucap Sondang.
Dir Samapta mengajak seluruh stakeholder untuk dapat bekerjasama dengan kita secara terkodinir untuk membantu masyarakat dalam menghadapi bencana.
“Kita juga telah mengeluarkan aplikasi sharlok bencana yaitu aplikasi untuk memberikan informasi lokasi dimana ada terjadi bencana alam di daerah tersebut. Aplikasi ini juga bisa menjadi bagian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memantau titik-titik lokasi bencana tersebut,” ungkap Sondang.
Kombes Pol Sondang menambahkan aplikasi ini memang diarahkan ke masyarakat nantinya untuk bisa memberikan informasi, intinya bahwa aplikasi ini untuk mencari informasi lokasi bencana dan kondisi dari masyarakat itu sendiri.
Dikesempatan yang sama kepala BPBD Provinsi Papua juga menyampaikan Bapak Gubernur menyampaikan apresiasi untuk Bapak Kapolda terutama kepada Bapak Dir Sampta yang sudah menginisiasi satu kegiatan sistim untuk bagaimana penanganan lebih cepat karena ketika informasi ini terlambat maka penanganan juga terlambat dan korban pasti berjatuhan.
“Oleh sebab itu hari ini dengan di launchingnya sistim sharlok ini saya kira dapat menambah pemerintah Provinsi Papua dalam aplikasi dan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana alam khusunya di tanggap darurat,” bebernya.
Oleh sebab itu sebelum pernyataan status darurat dilaksanakan akan terjadi bencana maka informasi ini yang akan menjadi kunci dalam rangka penyelamatan.
“Saya kira itu yang menjadi harapan kita bersama untuk bagaimana kita berkolaborasi dan didalam hal ini ada payung hukum khusunya di Provinsi Papua dalam surat keputusan gubernur tahun 2016 tentang gerakan terpadu penanggulangan tanggap darurat bencana, ini yang kita sama-sama berkolaborasi sehingga langkah cepat ini memutus resiko yang nanti akan terjadi,” tandas Welliam R. Manderi, SIP., M.Si. (A-01)