AWASJATIM.COM II NGANJUK-Tiga perangkat Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk diadukan oleh seorang wartawan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan menghambat tugas jurnalis ke Polres Nganjuk.
Wartawan Media Cetak dan Online Lintas indonesia “NAS”, mendatangi Polres Nganjuk dengan didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners Nganjuk untuk membuat pengaduan. Jum’at (8/7/2022).
“Saya hari ini resmi membuat pengaduan atau laporan ke Polres Nganjuk karena saya merasa dihina, direndahkan, dan juga dihalang-halangi ketika melakukan peliputan proyek sumur bor Desa Banjaranyar. Mereka adalah perangkat Desa Banjaranyar. Jumlahnya ada tiga orang”, ujar NAS.
Sementara itu, Siti Ainul Farida, S.H., selaku Legal Analyst Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners mendampingi kliennya mengadukan oknum perangkat desa itu lantaran mereka tidak menanggapi somasi yang telah dikirim. “Betul hari ini klien kami resmi mengadukan oknum perangkat desa tersebut ke Polres Nganjuk dengan meminta bantuan hukum kasus probono pada kantor hukum Dr. Djatmiko & Partners.
‘Oknum perangkat desa tersebut diduga melanggar Pasal 310 ayat (1), 315 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.”, ucap Siti Ainul Farida menjelaskan.”
Secara terpisah Ibnu Sahidin S.H. selaku Kepala Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners menambahkan bahwa pihaknya terpaksa membuat pengaduan karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku.
“Sebelumnya kami sudah mengirimkan somasi kepada tiga perangkat desa itu. Namun setelah lebih dari 3 hari tidak ada tanggapan dan permintaan maaf. Tidak ada itikad baik untuk meminta maaf secara kekeluargaan. Jadi, klien kami menempuh upaya hukum demi martabat dan nama baiknya”.
Kasus ini awalnya bermula ketika korban sedang melakukan peliputan terkait proyek sumur bor di Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk (16/6/2022).
Dikarenakan pada proyek tersebut tidak terdapat papan informasi dan tidak diketahui secara jelas CV pelaksana proyeknya membuat korban berinisiatif mencari keterangan kepada perangkat desa Banjaranyar. Dalam melakukan peliputan yang merupakan tugas profesinya selaku wartawan, korban mendapatkan respon yang kurang humanis, tidak transparan, dan cenderung menghinakan dari perangkat Desa Banjaranyar berinisial SA, IW, dan RBK.
Didepan warga oknum perangkat desa berinisial IW melakukan intimidasi dan berkata kepada korban “Nyapo rene jaluk sangu toh?” (Kenapa kesini, minta uang saku, ‘kan?). Tidak hanya itu, oknum berinisial RBK dan SA turut menimpali dengan ujaran-ujaran yang intimidatif dan memuat unsur defamasi. Korban merasa terhina dan terserang kehormatannya, namun ketiga perangkat desa tersebut tidak mau meminta maaf. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M. (Team/Red)