AWASJATIM.COM || KEDIRI-Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam perbedaan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, dana pendidikan dan biaya pendidikan. Senin, 04/07/2022.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pengambilannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, persorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sementara Muslimin B. Putra, Asisten Ombudsman RI menuturkan “Ada beberapa bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan pembohong. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan pembohong (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
“Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.”
Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Seperti halnya yang terjadi di SMKN 1 Semen, Kabupaten Kediri Jawa Timur beberapa wali murid mengeluhkan terkait banyaknya pungutan. Mulai dari Seragam,iuran Bulanan, kunjungan Industri dll.
Beberapa murid yang menerima PIP sempat mempertanyakan transfaransi dan penggunaan dana tersebut. Karena siswa penerima PIP hanya menandatangani saja.
saat awak media mengkonfirmasi hal tersebut pihak sekolah berdalih bahwa iuran – iuran tersebut sudah menjadi kesepakatan. Dan pihak sekolah tidak memberitahukan berapa jumlah siswa penerima PIP.
Bersambung…