Diduga PT DPS Menerima Tanah Urug dari Tambang yang Belum Mengantongi Izin

AWASJATIM.COM II NGAWI-Pertambangan galian C beraktivitas di dukuh Pancuran desa Pacing kecamatan Padas kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur diduga tidak mengantongi izin.

Aktifitas tersebut sudah berjalan sekitar 2 bulan, terlihat puluhan truck keluar masuk penambangan tersebut dilakukan dengan mengunakan 2 alat berat eksafator yang digunakan untuk mengupas mengeruk dan menaikan ke dump truck. Rabu,15/Juni/2022.

Tim Investigasi AWAS (Aliansi Wartawan Sejawa Timur, 36 link & 6 Media cetak) dan LSM melihat ada kegiatan di salah satu pabrik yang ada di kawasan kecamatan Pilangkenceng desa Pilangkenceng dukuh Bakasem puluhan Dump Truck membawa tanah urugan/Padas.

Ketika tim AWAS dan LSM mendatangi lokasi pabrik yang pengerjaannya di bawah naungan PT DPS (Dwi Prima Sentosa) bertemu dengan bapak Jumanik sebagai PIMPRO (Pimpinan Proyek), ketika tim mengklarifikasi dari mana tanah urug itu didatangkan dan tidak ada izin dari tambang galian c itu beliau mengarahkan ke ibu Lili Direktur DPS, ucapnya.

Saat tim AWAS dan LSM mendatangi dikantor DPS dengan maksud menemui bu Lili, terkendala karena Bu Lili ada rapat dan akhirnya kita diarahkan ke bapak totok sebagai HRD (Human Resource Departement), ketika tim mempertanyakan darimana urugkan tersebut dan mempertanyakan legalitas urugan tersebut bapak Totok tidak ada wewenang jelasnya.

Setelah tim menulusuri dari mana tanah urug itu didatangkan diketahui urugan itu didatangkan dari dukuh Pancuran desa Pacing kecamatan Padas kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, pungkasnya.

Selang waktu awak media dan LSM mengkonfirmasi langsung dari bapak Toyo selaku kordinator tambang tersebut tidak mau memperlihatkan legalitas tambang tersebut karena tidak berani dengan dalih legalitas tambang tersebut yang berhak melihat hanya dari pihak kepolisian (APH), tuturnya.

Tim menambahkan; patut diduga tambang tersebut belum mendapat izin yang dimana terdapat beberapa item yang harus dipenuhi sebelum melakukan pertambangan, apalagi lokasi pertambangan ini buka di pinggir jalan dan patut dipertanyakan apa sudah izin tambang tersebut hingga bebasnya beraktivitas .”tegasnya.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi) yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karna apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” menurut salah satu anggota LSM.

Dari temuan ini AWAS dan LSM akan menindaklanjuti, apabila tambang ini belum mengantongi izin atau tidak bisa memperlihatkan kepada kami (selaku kontrol/Informasi publik), kami akan menindak lanjuti keinstansi terkait, bersambung…! (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *